Monday, 13 April 2015

Demokrasi

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
 Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Jenis-jenis Demokrasi
> dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
  • Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
  • Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.

> dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
  • Demokrasi Material
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Campuran
> dilihat dari prinsip ideologi;
  • Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.  Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.  
  • Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).

    > dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
    • Demokrasi Sistem Parlementer
    Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
    1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
    2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
    3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
    4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
    5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
    6. Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi

    Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
    1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
    2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
    3. Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
    4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
    • Demokrasi Sistem Presidensial

    Demokrasi Pancasila
    Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
    Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
    1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
    2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
    3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh PresidenBPKDPR atau lainnya
    4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
    5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
    6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
    7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
    8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dannegara ataupun orang lain
    9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
    10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
    • Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
    • pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
    • kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
    Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:

    Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
    Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
     Indonesia menganut sistem konstitusional
    Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
    Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:Menetapkan UUD;Menetapkan GBHN; dan Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
    Wewenang MPR, yaitu:
    • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
    • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
    • Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
    • Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
    • Mengubah undang-undang.
     Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
    Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
     Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatifhak amandemen, dan hak budget.
    Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
    • Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
    • Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
    • Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
    • Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
    • Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
     Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
    Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
    Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
     Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
    Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
    Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
    1.Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:Ikut menyukseskan Pemilu Ikut menyukseskan pembangunan dan Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
    2.Menjamin tetap tegaknya negara RI
    3.Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
    4.Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
    5.Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
    6.Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

    Indonesiaku

    INDONESIAKU, Ciri Khas yang Mendunia






    Sebagai warga negara Indonesia, sudah sepetutnyalah kita harus bangga dengan budaya bangsa sendiri. Begitu banyak budaya Indonesia yang sudah mendunia dan banyak dikenal orang dari berbagai negara.
    Berikut akan saya jabarkan beberapa budaya-budaya Indonesia yang sudah mendunia.

    1. Bali

         Bali. siapa yang tak kenal dengan salah satu pulau terindah di Indonesia ini? tentu banyak yang sudah tahu tentang pulau ini. bahkan orang luar negeri pun banyak yang mulai mengenal Indonesia melalui pulau indah ini. 




             Begitu banyak keindahan-keindahan yang ditawarkan di pulau ini. mulai dari pemandangannya yang memanjakan mata, pantai nya yang merileksakan pikiran, dan lain-lain. Keindahan-keindahan tersebutlah yang menarik banyak wisatawan baik dari lokal maupun mancanegara. sampai-sampai pulau ini pun sering dikunjungi oleh selebritis-selebritis dunia.



                  Di Bali pula begitu banyak budaya-budaya peninggalan leluhur yang masih dilestarikan. Budaya-budaya tersebut dapat juga menambah sesuatu daya tarik sendiri untuk para turis.


    2. Pulau Komodo (Komodo)


       Pulau Komodo adalah sebuah pulau yang terletak di Kepulauan Nusa Tenggara Pulau Komodo dikenal sebagai habitat asli hewankomodo. Pulau ini juga merupakan kawasan Taman Nasional Komodo yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Pulau Komodo berada di sebelah timur Pulau Sumbawa, yang dipisahkan oleh Selat Sape.


        Secara administratif, pulau ini termasuk wilayah Kecamatan KomodoKabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur,Indonesia. Pulau Komodo merupakan ujung paling barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
              Di Pulau Komodo, hewan komodo hidup dan berkembang biak dengan baik. Hingga Agustus 2009, di pulau ini terdapat sekitar 1300 ekor komodo. Ditambah dengan pulau lain, seperti Pulau Rinca dan dan Gili Motang, jumlah mereka keseluruhan mencapai sekitar 2500 ekor. Ada pula sekitar 100 ekor komodo di Cagar Alam Wae Wuul di daratan Pulau Flores tapi tidak termasuk wilayah Taman Nasional Komodo.

    3. Rendang


           Rendang atau randang adalah masakan daging bercita rasa pedas yang menggunakan campuran dari berbagai bumbu dan rempah-rempah. Masakan ini dihasilkan dari proses memasak yang dipanaskan berulang-ulang dengan santan kelapa. Proses memasaknya memakan waktu berjam-jam (biasanya sekitar empat jam) hingga kering dan berwarna hitam pekat. Dalam suhu ruangan, rendang dapat bertahan hingga berminggu-minggu. Rendang yang dimasak dalam waktu yang lebih singkat dan santannya belum mengering disebut kalio, berwarna coklat terang keemasan.


            Rendang dapat ditemukan di Rumah Makan Padang di seluruh dunia. Masakan ini populer di kalangan masyarakat Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara, seperti MalaysiaSingapuraBruneiFilipina, dan Thailand. Di daerah asalnya, Minangkabau, rendang disajikan dalam berbagai upacara adat dan perhelatan istimewa. Meskipun rendang merupakan masakan tradisional Minangkabau secara umum, masing-masing daerah di Minangkabau memiliki teknik memasak dan penggunaan bumbu yang berbeda.
              Pada tahun 2011, rendang dinobatkan sebagai hidangan peringkat pertama dalam daftar World's 50 Most Delicious Foods (50 Hidangan Terlezat Dunia) yang digelar oleh CNN International.

    4. Batik



    Batik adalah kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam pada kain itu, kemudian pengolahannya diproses dengan cara tertentu yang memiliki kekhasan. Batik Indonesia, sebagai keseluruhan teknikteknologi, serta pengembangan motif dan budaya yang terkait, oleh UNESCO telah ditetapkan sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) sejak 2 Oktober 2009.

    Demikian beberapa kebudayaan Indonesia yang sudah mendunia. Semoga dengan informasi ini para pembaca dapat melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang terdapat di Indonesia.
         
    Sumber: wikipedia & google

    Tuesday, 17 March 2015

    PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
    BAB I


    A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

              Perjalanan panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

         Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
         Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
       Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa pada masa pernag fisik.Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

    B. Kompetensi yang Diharapkan
      Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
    Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
    1.)Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2.)Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    3.)Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
    4.)Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
    5.)Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.


    C. Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara

    A. Negara

    a.)  Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

    b.) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

    Teori Terbentuknya Negara.

    a.)Teori Hukum Alam.Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles
    Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya Negara.

    b.)Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
    c.)Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

    Prosoes Terbentuknya Negara di Zaman Modern.
    Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan 9fusi0, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya

    Unsur Negara
    a.)      Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
    b.)      Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB

    Bentuk Negara
    Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).


    B. Bangsa

       Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.


    D. Hak dan Kewajiban

    A. Pengertian  Hak

      Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
    • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
    • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
    • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
    • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
    • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
    • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
    • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

        Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 menncakup:
    - Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
    - Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
    - Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
    - Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
    - Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
    - Hak untuk hidup (pasal 28A).
    - Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat  1 ).
    - Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
    - Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
    - Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
    - Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
    - Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
    - Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
    - Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
    - Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
    - Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
    - Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
    - Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
    - Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
    - Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
    - Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
    - Hak hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
    - Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
    - Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
    - Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
    - Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
    - Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
    - Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
    - Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
    - Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
    - Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
    - Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
    - Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
    B. Pengertian Kewajiban
         Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
    1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
    2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
    3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
    4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
    5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
    E. Hak Asasi Manusia (HAM)

       Hak asasi adalah hak hak dasar yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya. Hak untuk hidup, hak untuk mendapat kebebasan, hak milik dan hak yang lain merupan hak asasi manusia. Hak asasi manusia hakikatnya merupakan murni dari pemberian tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang lainnya.

    Di dalam mukadima Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
    1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
    2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
    3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
    4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
    5. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
    6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
    7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
    F. Demokrasi

    1. Konsep Demokrasi
    Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
    2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
     Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
    1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
    2. Pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
    3.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
                Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam yaitu :
    -          Sistem pemerintah diktator (borjuis dan proletar).
    -          Sistem pemerintahan parlementer.
    -          Sistem pemerintahan presidential.
    -          Sistem pemerintahan campuran.