Friday, 6 November 2015

Mengenai Peraturan (RTRW) Kota Bogor

Ruang Terbuka Hijau di Kota Bogor Bertambah 14 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menambah jumlah ruang terbuka hijau publik dari 13 persen menjadi 14 persen di tahun 2015 ini yang meliputi taman, jalur hijau dan hutan kota.
"Tahun 2014 Kota Bogor baru memiliki RTH sebesar 13 persen. Dengan adanya penambahan taman baik besar dan kecil, di tahun 2015 ini jumlahnya bertambah menjadi 14 persen," kata Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor, Yadi Cahyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, tahun ini Pemerintah Kota Bogor akan membangun ruang terbuka hijau publik seluas 2 hektar di Taman Heulang, lokasi tersebut akan dilengkapi tempat pengolahan sampah, bank sampah, serta taman pembibitan.
"Disana akan digunakan sebagai kawasan untuk anak-anak belajar pembibitan tanaman obat-obatan, ada juga bank sampah dan pengolahannya," kata dia.
Selain Taman Heulang, juga sudah diusulkan beberapa lokasi ruang terbuka hijau baru yang akan segera dibangun seperti Hutan kota di Jalan Ahmad Yani, jalur hijau di sepanjang R3 dan median bawah jalan tol di Jalan Sholis Iskandar.
Total dana yang dibutuhkan untuk membangun tiga taman tersebut adalah Rp10,2 miliar dimana Rp3,2 miliar untuk membangun taman yang berasal dari APBD 2015, sisanya untuk penataan peningkatan kualitas taman.
"Tahun ini kita harapkan selesai," katanya.
Berbeda dengan Hutan Kota Ahmad Yani yang proses pengerjaannya terpisah dari tiga taman yang akan dibangun tahun ini, saat ini masih dalam pengerjaan menunggu bantuan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dikatakannya, sebagai Kota Metropolitan yang memiliki luas wilayah sekitar 11.850 hektar jumlah ruang terbuka hijau publik sebesar 14 persen merupakan pencapaian terbaik, karena belum banyak kota-kota besar di Jawa Barat maupun di Indonesia yang mampu memenuhi sebesar 10 persen.
"Karena Kota Bogor memiliki luas wilayah yang terbatas, untuk memaksimalkan ruang terbuka hijau sebesar 20 persen kami berupaya membangun taman di kawasan yang sudah tersedia dan memanfaatkan ruang-ruang privat milik warga, seperti perumahan," katanya.
Ia mengatakan pembangunan taman di Kota Bogor mulai diperbanyak sejak tahun 2011 dan memiliki multifungsi. Sampai akhir 2014 sudah ada 27 taman aktif yang dibangun baik ukuran kecil maupun besar.
Taman-taman tersebut diantaranya yang berukuran besar yakni Taman Kencana, Taman Malabar 1 dan Malabar 2, Taman Perangin, Taman Palupuh, Taman Cipaku, Taman Lereng Lapangan Sumpur, Taman Perlintasan Jalan Padjajaran, dan masih banyak lainnya yang berukuran kecil-kecil.
Yadi menambahkan Pemerintah Kota Bogor memiliki target untuk membangun taman 1 hektar setiap tahunnya.
Sebagai upaya mewujudkan Bogor Kota Sejuta Taman, sekaligus mencukup jumlah ruang terbuka publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang mewajibakan RTH minimal sebesar 20 persen.

Menurut saya dengan bertambahnya RTH di Kota Bogor, dapat membuat Bogor menjadi Kota yang lebih hijau dari sebelumnya sehingga penduduk dapat terkena dampak positif dari banyaknya RTH di Kota Bogor.
Sumber : http://www.beritasatu.com/megapolitan/258457-ruang-terbuka-hijau-di-kota-bogor-bertambah-14-persen.html

Mengenai Peraturan (RTRW) Kota Jakarta

Tak Punya Ruang Terbuka Hijau, Daerah Dilarang Bangun Mal



Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk mewajibkan setiap kota di Indonesia memiliki ruang terbuka hijau. Sebab itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan jika suatu kota belum memiliki ruang terbuka hijau maka pemerintahnya dilarang untuk membangun pusat perbelanjaan atau mal.

‎"Harus kita dorong, kalau ada lahan di tengah kota didorong dia sebagai ruang terbuka hijau, kalau mau dipakai yang lain kita tidak beri izin, kan gampang," kata Ferry di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (5/6/2015).

Ferry mencontohkan, ruang terbuka hijau berupa alun-alun yang saat ini rata-rata dimiliki kota di Indonesia. Dia menganjurkan kepada pemerintah daerah untuk tidak mengalihkan fungsi alun-alun menjadi pusat keramaian tanpa ada lahan hijau.

Upaya mendorong keberadaan ruang terbuka hijau tersebut, Ferry mengaku tidak mensyaratkan secara khusus seberapa luas ruang terbuka hijau yang harus tersedia di setiap kota.

"‎Tidak ada minimal, karena kalau keluasan harus realistis juga, kalau kita syaratkan misalnya harus ada 2 hektare, tiba-tiba hanya ada 1,8 hektare, itu kan tidak cukup, ya sudah mereka bikin mal, kan bisa begitu akal orang," tegas dia.

Dia mengaku akan lebih memperhatikan pembangunan di setiap kota, di mana ruang terbuka hijau akan lebih diutamakan daripada pembangunan pusat-pusat perbelanjaan. 

Ruang terbuka hijau adalah ruang yang sangat penting bagi sebuah komoditas masyarakat dimana masyarakat perlu adanya penyegaran dan udara yang sehat. oleh karena itu, saya setuju dengan wacana Bapak Jokowi bahwa beliau mementingkan ruang terbuka hijau daripada bangunan komersial.

http://bisnis.liputan6.com/read/2246030/tak-punya-ruang-terbuka-hijau-daerah-dilarang-bangun-mal

Permasalahan Masyarakat Bercocok Tanam Dengan Keterbatasan Lahan (RTH) Kota Depok


Disusun Oleh      :

MUHAMMAD FARHAN SYAKUR
25313914
3TB06


Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Arsitektur
Universitas Gunadarma
2015




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur selamanya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat taofik dan hidayah-Nya kita masih dapat beraktivitas seperti biasa.
Alhamdulilah saya dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini yang bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah softskill, Hukum dan Pranata Pembangunan.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan penulisan ilmiah ini sehingga saya dapat menyelesaikan tepat waktunya.
Saya menyadari bahwa penulisan ilmiah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penyusun penulisan ilmiah ini.
Akhirnya semoga penulisan ilmiah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuna untuk kita semua. Aamiin


           



















Cibinong, 15 Oktober 2015



BAB 1
PENDAHULUAN


1.1           Latar Belakang

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang – Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur atau bupati / walikota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota, yang berlaku di kabupaten / kota tersebut. Perda Kabupaten / Kota dengan persetujuan bersama Bupati / Walikota. Perda Kabupaten / kota tidak subordinat terhadap Perd Provinsi.
Kota Depok adalah Kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Masih banyak warga Depok yang masih bercocok tanam. Namun belakangan ini, warga Depok yang masih bercocok tanam mengalami kesulitan sehubungan dengan keterbatasan lahan. Oleh karena masalah tersebut, saya akan membahas serta mengangkat masalah tersebut sebagai bahan penulisan ilmiah ini.

1.2           Perumusan Masalah

-          Jenis tumbuhan apa yang ditanam oleh warga Depok yang masih bercocok tanam?
-          Berapa luas lahan pertanian yang berada di kota Depok sekarang?
-          Mengapa para petani mengeluh keterbatasan lahan untuk bercocok tanam?
-          Bagaimana harapan para petani terhadap pemerintah kota Depok untuk masalah ini?









BAB 2
ISI

Menurut peraturan presiden Republik Indonesia no.54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak Cianjur, seharusnya lahan pertanian tetap dipertahankan, karena lahan basah tidak boleh dialihfungsikan. Namun kenyataan di lapangan berbeda dengan kebijakan Pemerintah Kota Depok. Tidak sedikit petani Kota Depok yang masih bercocok tanam mengeluhkan terbatasnya lahan untuk bercocok tanam Karena sudah dibangun apartemen, hotel, shopping center, dan lain-lain yang bersifat komersial.
Seperti yang saya kutip dari wacana Kepala Dinas Peternakan, Pertanian, Perikanan Kota Depok, Widyati Wirantini, yang mengatakan berkurangnya jumlah lahan pertanian salah satu penyebabnya adalah banyaknya pembangunan perumahan.
 "Pembangunan perumahan menjadi salah satu penyebab berkurangnya lahan pertanian," katanya, di Depok, Minggu.
Menurut dia, setiap tahunnya luas lahan pertanian di Kota Depok berkurang antara 3-4 persen dari luasnya yang mencapai 932 hektar, dan sebanyak 357 hektar masih dalam keadaan sawah irigasi yang masih produktif. Dikatakannya, pengurangan lahan pertanian tersebut sudah termasuk lahan peternakan, perikanan, dan lainnya.
Padahal luas lahan pertanian di kota Depok dapat menghasilkan 2.763,20 ton padi dalam sekali panen. Pembangunan permukiman belum sepesat sekarang, hampir sebagian besar Depok, seluas 200,29 kilometer persegi, merupakan lahan pertanian, khususnya sawah, yang didominasi sawah tadah hujan. Tumbuhan yang mendominasi adalah Belimbing Raja yang menjadi lambing Kota Depok.
Luas kawasan terbangun sampai dengan tahun 2010 diproyeksikan mencapai 10.720,59 ha (53,28%) atau meningkat 3,63 % dari data tahun 2005. Sementara luas  ruang terbuka (hijau) pada tahun 2010 diproyeksikan seluas 9.399,41 ha (46,72%) atau menyusut 3,63 % dari tahun 2005.
Diprediksikan pada tahun 2010, dari 53,28% total luas kawasan terbangun, hampir 45,49% akan tertutup oleh perumahan dan perkampungan. Jasa dan perdagangan akan menutupi 2,96% total luas kota, industri 2,08% total luas kota, pendidikan tinggi 1,49% total luas kota, dan kawasan khusus 1,27% total luas kota.  Meningkatnya jumlah tutupan permukaan tanah  tersebut, ditambah dengan berubahnya fungsi saluran irigasi menjadi saluran drainase, diprediksikan akan menyebabkan terjadinya genangan dan banjir di beberapa kawasan, yang berdampak terhadap penurunan kondisi Kota Depok.
Diperkirakan pembangunan pertanian tanaman pangan di Kota Depok di masa yang akan datang akan menghadapi suatu kondisi, dimana lahan sawah yang semakin menyempit. Pada tahun 2010 diperkirakan lahan sawah akan mengecil bila  dibandingkan kondisi sekarang. Penyempitan yang paling parah terjadi pada lahan sawah tadah hujan, disusul sawah irigasi sederhana PU.

Solusi Yang Diambil Oleh Pemerintah
Seiring dengan semakin berkurangnya lahan pertanian di wilayah Depok, Pemerintah Kota Depok menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penyusunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Sebagai Upaya Pemenuhan Bahan Pangan Lokal yang dilaksanakan di Wisma Hijau Mekarsari,hari ini Rabu (11/09/2013). Kegiatan yang diprakarsai oleh Bagian Ekonomi Setda Kota Depok ini ini dihadiri oleh Budi Irianta ME dari Kementerian Pertanian, Ir. Abdul Haris Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan), Wijayanto Plt. Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), beberapa OPD terkait, Camat, Lurah,  dan perwakilan masyarakat.
Melalui acara ini Bagian Ekonomi ingin mencari masukan dari masyarakat dan OPD untuk mempertahankan pola ruang pertanian, mengenai lahan, dan menyusun Ruang Terbuka Hijau (RTH) ke depannya.
Jumali, salah satu Plt Kasubag di Bagian Ekonomi Setda Kota Depok mengatakan komoditas pangan untuk Depok berasal dari luar. “Banyak konversi lahan sawah menjadi perumahan, sehingga kebutuhan pangan lokal tidak cukup. Sebanyak 94 persen bahan pangan yang didapat berasal dari luar Depok,” jelasnya.
Dalam menjalankan LP2B, syarat utamanya adalah adanya hamparan dan lahan basah. Dengan begitu pertanian di wilayah Depok akan mulai berkembang.
Wijayanto menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menjalankan LP2B. “Distankan akan berkoordinasi dengan Distarkim dalam proses LP2B untuk pemanfaatan serta pemeliharaan lahan yang ada di Kota Depok. Pihak yang mengatur mengenai lahan yaitu Distarkim, sedangkan pemanfaatannya akan diatur oleh Distankan,” ujar Wijayanto.
Demi berlangsungnya perencanaan ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pusat turut serta membantu dan memelihara lahan yang ada di Depok. Selain itu, mereka juga berharap agar pihak swasta dapat turut serta di dalamnya.



BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kota yang disahkan oleh DPRD Kota Depok melalui Peraturan Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai masalah yang berdampak adanya keluhan dari para petani di Depok.
Pada dasarnya setiap yang dilakukan pemerintah terhadap PERDA, haruslah ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, karna bagaimanapun Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi, dimana kekuasaan berada ditangan rakyat.
Hal itu juga disampaikan dalam Konsideran yang menyatakan dengan jelas bahwa Perencanaan Tata Ruang Wilayah harus melibatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Pasal (2) menyatakan bahwa masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

3.2 Daftar Pustaka