Friday, 6 November 2015

Mengenai Peraturan (RTRW) Kota Bogor

Ruang Terbuka Hijau di Kota Bogor Bertambah 14 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menambah jumlah ruang terbuka hijau publik dari 13 persen menjadi 14 persen di tahun 2015 ini yang meliputi taman, jalur hijau dan hutan kota.
"Tahun 2014 Kota Bogor baru memiliki RTH sebesar 13 persen. Dengan adanya penambahan taman baik besar dan kecil, di tahun 2015 ini jumlahnya bertambah menjadi 14 persen," kata Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor, Yadi Cahyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, tahun ini Pemerintah Kota Bogor akan membangun ruang terbuka hijau publik seluas 2 hektar di Taman Heulang, lokasi tersebut akan dilengkapi tempat pengolahan sampah, bank sampah, serta taman pembibitan.
"Disana akan digunakan sebagai kawasan untuk anak-anak belajar pembibitan tanaman obat-obatan, ada juga bank sampah dan pengolahannya," kata dia.
Selain Taman Heulang, juga sudah diusulkan beberapa lokasi ruang terbuka hijau baru yang akan segera dibangun seperti Hutan kota di Jalan Ahmad Yani, jalur hijau di sepanjang R3 dan median bawah jalan tol di Jalan Sholis Iskandar.
Total dana yang dibutuhkan untuk membangun tiga taman tersebut adalah Rp10,2 miliar dimana Rp3,2 miliar untuk membangun taman yang berasal dari APBD 2015, sisanya untuk penataan peningkatan kualitas taman.
"Tahun ini kita harapkan selesai," katanya.
Berbeda dengan Hutan Kota Ahmad Yani yang proses pengerjaannya terpisah dari tiga taman yang akan dibangun tahun ini, saat ini masih dalam pengerjaan menunggu bantuan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dikatakannya, sebagai Kota Metropolitan yang memiliki luas wilayah sekitar 11.850 hektar jumlah ruang terbuka hijau publik sebesar 14 persen merupakan pencapaian terbaik, karena belum banyak kota-kota besar di Jawa Barat maupun di Indonesia yang mampu memenuhi sebesar 10 persen.
"Karena Kota Bogor memiliki luas wilayah yang terbatas, untuk memaksimalkan ruang terbuka hijau sebesar 20 persen kami berupaya membangun taman di kawasan yang sudah tersedia dan memanfaatkan ruang-ruang privat milik warga, seperti perumahan," katanya.
Ia mengatakan pembangunan taman di Kota Bogor mulai diperbanyak sejak tahun 2011 dan memiliki multifungsi. Sampai akhir 2014 sudah ada 27 taman aktif yang dibangun baik ukuran kecil maupun besar.
Taman-taman tersebut diantaranya yang berukuran besar yakni Taman Kencana, Taman Malabar 1 dan Malabar 2, Taman Perangin, Taman Palupuh, Taman Cipaku, Taman Lereng Lapangan Sumpur, Taman Perlintasan Jalan Padjajaran, dan masih banyak lainnya yang berukuran kecil-kecil.
Yadi menambahkan Pemerintah Kota Bogor memiliki target untuk membangun taman 1 hektar setiap tahunnya.
Sebagai upaya mewujudkan Bogor Kota Sejuta Taman, sekaligus mencukup jumlah ruang terbuka publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang mewajibakan RTH minimal sebesar 20 persen.

Menurut saya dengan bertambahnya RTH di Kota Bogor, dapat membuat Bogor menjadi Kota yang lebih hijau dari sebelumnya sehingga penduduk dapat terkena dampak positif dari banyaknya RTH di Kota Bogor.
Sumber : http://www.beritasatu.com/megapolitan/258457-ruang-terbuka-hijau-di-kota-bogor-bertambah-14-persen.html

Mengenai Peraturan (RTRW) Kota Jakarta

Tak Punya Ruang Terbuka Hijau, Daerah Dilarang Bangun Mal



Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk mewajibkan setiap kota di Indonesia memiliki ruang terbuka hijau. Sebab itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan jika suatu kota belum memiliki ruang terbuka hijau maka pemerintahnya dilarang untuk membangun pusat perbelanjaan atau mal.

‎"Harus kita dorong, kalau ada lahan di tengah kota didorong dia sebagai ruang terbuka hijau, kalau mau dipakai yang lain kita tidak beri izin, kan gampang," kata Ferry di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (5/6/2015).

Ferry mencontohkan, ruang terbuka hijau berupa alun-alun yang saat ini rata-rata dimiliki kota di Indonesia. Dia menganjurkan kepada pemerintah daerah untuk tidak mengalihkan fungsi alun-alun menjadi pusat keramaian tanpa ada lahan hijau.

Upaya mendorong keberadaan ruang terbuka hijau tersebut, Ferry mengaku tidak mensyaratkan secara khusus seberapa luas ruang terbuka hijau yang harus tersedia di setiap kota.

"‎Tidak ada minimal, karena kalau keluasan harus realistis juga, kalau kita syaratkan misalnya harus ada 2 hektare, tiba-tiba hanya ada 1,8 hektare, itu kan tidak cukup, ya sudah mereka bikin mal, kan bisa begitu akal orang," tegas dia.

Dia mengaku akan lebih memperhatikan pembangunan di setiap kota, di mana ruang terbuka hijau akan lebih diutamakan daripada pembangunan pusat-pusat perbelanjaan. 

Ruang terbuka hijau adalah ruang yang sangat penting bagi sebuah komoditas masyarakat dimana masyarakat perlu adanya penyegaran dan udara yang sehat. oleh karena itu, saya setuju dengan wacana Bapak Jokowi bahwa beliau mementingkan ruang terbuka hijau daripada bangunan komersial.

http://bisnis.liputan6.com/read/2246030/tak-punya-ruang-terbuka-hijau-daerah-dilarang-bangun-mal

Permasalahan Masyarakat Bercocok Tanam Dengan Keterbatasan Lahan (RTH) Kota Depok


Disusun Oleh      :

MUHAMMAD FARHAN SYAKUR
25313914
3TB06


Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Arsitektur
Universitas Gunadarma
2015




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur selamanya kita panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat taofik dan hidayah-Nya kita masih dapat beraktivitas seperti biasa.
Alhamdulilah saya dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini yang bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah softskill, Hukum dan Pranata Pembangunan.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan penulisan ilmiah ini sehingga saya dapat menyelesaikan tepat waktunya.
Saya menyadari bahwa penulisan ilmiah ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan penyusun penulisan ilmiah ini.
Akhirnya semoga penulisan ilmiah ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuna untuk kita semua. Aamiin


           



















Cibinong, 15 Oktober 2015



BAB 1
PENDAHULUAN


1.1           Latar Belakang

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang – Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur atau bupati / walikota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang – undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota, yang berlaku di kabupaten / kota tersebut. Perda Kabupaten / Kota dengan persetujuan bersama Bupati / Walikota. Perda Kabupaten / kota tidak subordinat terhadap Perd Provinsi.
Kota Depok adalah Kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Masih banyak warga Depok yang masih bercocok tanam. Namun belakangan ini, warga Depok yang masih bercocok tanam mengalami kesulitan sehubungan dengan keterbatasan lahan. Oleh karena masalah tersebut, saya akan membahas serta mengangkat masalah tersebut sebagai bahan penulisan ilmiah ini.

1.2           Perumusan Masalah

-          Jenis tumbuhan apa yang ditanam oleh warga Depok yang masih bercocok tanam?
-          Berapa luas lahan pertanian yang berada di kota Depok sekarang?
-          Mengapa para petani mengeluh keterbatasan lahan untuk bercocok tanam?
-          Bagaimana harapan para petani terhadap pemerintah kota Depok untuk masalah ini?









BAB 2
ISI

Menurut peraturan presiden Republik Indonesia no.54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak Cianjur, seharusnya lahan pertanian tetap dipertahankan, karena lahan basah tidak boleh dialihfungsikan. Namun kenyataan di lapangan berbeda dengan kebijakan Pemerintah Kota Depok. Tidak sedikit petani Kota Depok yang masih bercocok tanam mengeluhkan terbatasnya lahan untuk bercocok tanam Karena sudah dibangun apartemen, hotel, shopping center, dan lain-lain yang bersifat komersial.
Seperti yang saya kutip dari wacana Kepala Dinas Peternakan, Pertanian, Perikanan Kota Depok, Widyati Wirantini, yang mengatakan berkurangnya jumlah lahan pertanian salah satu penyebabnya adalah banyaknya pembangunan perumahan.
 "Pembangunan perumahan menjadi salah satu penyebab berkurangnya lahan pertanian," katanya, di Depok, Minggu.
Menurut dia, setiap tahunnya luas lahan pertanian di Kota Depok berkurang antara 3-4 persen dari luasnya yang mencapai 932 hektar, dan sebanyak 357 hektar masih dalam keadaan sawah irigasi yang masih produktif. Dikatakannya, pengurangan lahan pertanian tersebut sudah termasuk lahan peternakan, perikanan, dan lainnya.
Padahal luas lahan pertanian di kota Depok dapat menghasilkan 2.763,20 ton padi dalam sekali panen. Pembangunan permukiman belum sepesat sekarang, hampir sebagian besar Depok, seluas 200,29 kilometer persegi, merupakan lahan pertanian, khususnya sawah, yang didominasi sawah tadah hujan. Tumbuhan yang mendominasi adalah Belimbing Raja yang menjadi lambing Kota Depok.
Luas kawasan terbangun sampai dengan tahun 2010 diproyeksikan mencapai 10.720,59 ha (53,28%) atau meningkat 3,63 % dari data tahun 2005. Sementara luas  ruang terbuka (hijau) pada tahun 2010 diproyeksikan seluas 9.399,41 ha (46,72%) atau menyusut 3,63 % dari tahun 2005.
Diprediksikan pada tahun 2010, dari 53,28% total luas kawasan terbangun, hampir 45,49% akan tertutup oleh perumahan dan perkampungan. Jasa dan perdagangan akan menutupi 2,96% total luas kota, industri 2,08% total luas kota, pendidikan tinggi 1,49% total luas kota, dan kawasan khusus 1,27% total luas kota.  Meningkatnya jumlah tutupan permukaan tanah  tersebut, ditambah dengan berubahnya fungsi saluran irigasi menjadi saluran drainase, diprediksikan akan menyebabkan terjadinya genangan dan banjir di beberapa kawasan, yang berdampak terhadap penurunan kondisi Kota Depok.
Diperkirakan pembangunan pertanian tanaman pangan di Kota Depok di masa yang akan datang akan menghadapi suatu kondisi, dimana lahan sawah yang semakin menyempit. Pada tahun 2010 diperkirakan lahan sawah akan mengecil bila  dibandingkan kondisi sekarang. Penyempitan yang paling parah terjadi pada lahan sawah tadah hujan, disusul sawah irigasi sederhana PU.

Solusi Yang Diambil Oleh Pemerintah
Seiring dengan semakin berkurangnya lahan pertanian di wilayah Depok, Pemerintah Kota Depok menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Penyusunan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Sebagai Upaya Pemenuhan Bahan Pangan Lokal yang dilaksanakan di Wisma Hijau Mekarsari,hari ini Rabu (11/09/2013). Kegiatan yang diprakarsai oleh Bagian Ekonomi Setda Kota Depok ini ini dihadiri oleh Budi Irianta ME dari Kementerian Pertanian, Ir. Abdul Haris Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan), Wijayanto Plt. Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), beberapa OPD terkait, Camat, Lurah,  dan perwakilan masyarakat.
Melalui acara ini Bagian Ekonomi ingin mencari masukan dari masyarakat dan OPD untuk mempertahankan pola ruang pertanian, mengenai lahan, dan menyusun Ruang Terbuka Hijau (RTH) ke depannya.
Jumali, salah satu Plt Kasubag di Bagian Ekonomi Setda Kota Depok mengatakan komoditas pangan untuk Depok berasal dari luar. “Banyak konversi lahan sawah menjadi perumahan, sehingga kebutuhan pangan lokal tidak cukup. Sebanyak 94 persen bahan pangan yang didapat berasal dari luar Depok,” jelasnya.
Dalam menjalankan LP2B, syarat utamanya adalah adanya hamparan dan lahan basah. Dengan begitu pertanian di wilayah Depok akan mulai berkembang.
Wijayanto menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menjalankan LP2B. “Distankan akan berkoordinasi dengan Distarkim dalam proses LP2B untuk pemanfaatan serta pemeliharaan lahan yang ada di Kota Depok. Pihak yang mengatur mengenai lahan yaitu Distarkim, sedangkan pemanfaatannya akan diatur oleh Distankan,” ujar Wijayanto.
Demi berlangsungnya perencanaan ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan pusat turut serta membantu dan memelihara lahan yang ada di Depok. Selain itu, mereka juga berharap agar pihak swasta dapat turut serta di dalamnya.



BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kota yang disahkan oleh DPRD Kota Depok melalui Peraturan Daerah. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai masalah yang berdampak adanya keluhan dari para petani di Depok.
Pada dasarnya setiap yang dilakukan pemerintah terhadap PERDA, haruslah ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, karna bagaimanapun Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi, dimana kekuasaan berada ditangan rakyat.
Hal itu juga disampaikan dalam Konsideran yang menyatakan dengan jelas bahwa Perencanaan Tata Ruang Wilayah harus melibatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Pasal (2) menyatakan bahwa masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

3.2 Daftar Pustaka


Wednesday, 14 October 2015

Surat Perjanjian Kontrak Pembangunan Rumah Tinggal

SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

Bogor, kamis tanggal 28 bulan September 2015, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Mirana
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Kunkka
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Berdasarkan Penawaran Harga Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :

Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.

Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN

(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 22 juni 2012 dan harus sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 25 juni 2012
(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan dimaksud.

Pasal 4
SUB KONTRAKTOR

(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.

Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN

(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.

Pasal 6
HARGA BORONGAN

(1) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN

a) Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka

Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN

(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.

Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI

Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.

PASAL 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE

a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.

Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG

(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA.

Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN

1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK

Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN

(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

Pasal 16
KESELAMATAN KERJA

(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
LAIN – LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.


PASAL 18
KETENTUAN PENUTUP

(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.



Berikut ini adalah poin-poin penting yang terdapat pada surat perjanjian kontrak pembangunan rumah tinggal:

1. Pihak-pihak dalam surat perjanjian, pihak pertama adalah owner sedangkan pihak kedua adalah kontraktor/penyedia jasa.
2. Nilai kontrak dan lingkup pekerjaan, berisi berapa nilai total pekerjaan yang disepakati dan lingkup pekerjaannya meliputi apa saja
3. Sifat kontrak, terdiri dari 2 macam, yaitu kontrak Harga pasti (lumpsum fixed price) dan konrak harga satuan (unit price)
4. Jangka waktu pelaksanaan
5. Cara pembayaran
6. Proses penagihan, dokumen berisi yang diperlukan untuk proses tagian kontraktor

7. Denda dan sanksi, tentang denda dan sanksi untuk kontraktor yang lalai/terlambat dalam menyelesaikan pembangunan
8. Tanda tangan owner dan penyedia jasa diatas materai

Sumber:
http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/
http://www.rumahmaterial.com/2014/04/poin-penting-dalam-surat-perjanjian.html

Wednesday, 10 June 2015

KONFERENSI ASIA AFRIKA



KONFERENSI ASIA AFRIKA
Konferensi Tingkat Tinggi Asia–Afrika (disingkat KTT Asia Afrika atau KAA; kadang juga disebut Konferensi Bandung) adalah sebuah konferensi antara negara-negara Asia dan Afrika, yang kebanyakan baru saja memperoleh kemerdekaan. KAA diselenggarakan oleh Indonesia, Myanmar (dahulu Burma), Sri Lanka (dahulu Ceylon), India dan Pakistan dan dikoordinasi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario. Pertemuan ini berlangsung antara 18 April-24 April 1955, di Gedung Merdeka, Bandung, Indonesia dengan tujuan mempromosikan kerjasama ekonomi dan kebudayaan Asia-Afrika dan melawan kolonialisme atau neokolonialismeAmerika Serikat, Uni Soviet, atau negara imperialis lainnya.

Pelaksanaan Konferensi Asia Afrika
Sesuai dengan rencana, Konferensi Asia Afrika diselenggarakan di Bandung pada tanggal 18–24 April 1955. Kon-ferensi Asia Afrika dihadiri oleh wakil-wakil dari 29 negara yang terdiri atas negara pengundang dan negara yang diundang.
Negara pengundang meliputi Indonesia, India, Pakistan, Sri Lanka, dan Burma (Myanmar).
Negara yang diundang 24 negara terdiri atas 6 negara Afrika dan 18 negara meliputi Asia (Filipina, Thailand, Kampuchea, Laos, RRC, Jepang, Vietnam Utara, Vietnam Selatan, Nepal, Afghanistan, Iran, Irak, Saudi Arabia, Syria (Suriah), Yordania, Lebanon, Turki, Yaman), dan Afrika (Mesir, Sudan, Etiopia, Liberia, Libia, dan Pantai Emas/Gold Coast).
Negara yang diundang, tetapi tidak hadir pada Konferensi Asia Afrika adalah Rhodesia/Federasi Afrika Tengah. Ketidakhadiran itu disebabkan Federasi Afrika Tengah masih dilanda pertikaian dalam negara/dikuasai oleh orang-orang Inggris. Semua persidangan Konferensi Asia Afrika diselenggarakan di Gedung Merdeka, Bandung.
Latar belakang dan dasar pertimbangan diadakan KAA adalah sebagai berikut :
-      - Kenangan kejayaan masa lampau dari beberapa negara di kawasan Asia-Afrika.
-      - Perasaan senasib sepenanggungan karena sama-sama merasakan masa penjajahan dan penindasan bangsa Barat, kecuali Thailand.
-      - Meningkatnya kesadaran berbangsa yang dimotori oleh golongan elite nasional/terpelajar dan intelektual.
-      - Adanya Perang Dingin antara Blok Barat dengan Blok Timur.
-      - Memiliki pokok-pokok yang kuat dalam hal bangsa, agama, dan budaya.
-      - Secara geografis letaknya berdekatan dan saling melengkapi satu sama lain.
Tujuan diadakannya Konferensi Asia Afrika, antara lain :
-    -  Memajukan kerja sama bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
-    -  Memberantas diskriminasi ras dan kolonialisme.
-    -  Memperbesar peranan bangsa Asia dan Afrika di dunia dan ikut serta mengusahakan perdamaian dunia dan kerja sama internasional.
-    -  Bekerja sama dalam bidang sosial, ekonomi, dan budaya, membicarakan masalah-masalah khusus yang menyangkut kepentingan bersama seperti kedaulatan negara, rasionalisme, dan kolonialisme.

Pengaruh Konferensi Asia Afrika bagi Solidaritas dan Perjuangan Kemerdekaan Bangsa di Asia dan Afrika
Konferensi Asia Afrika membawa pengaruh yang besar bagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika. Pengaruh Konferensi Asia Afrika adalah sebagai berikut.
-    - Perintis dalam membina solidaritas bangsa-bangsa dan merupakan titik tolak untuk mengakui kenyataan bahwa semua bangsa di dunia harus dapat hidup berdampingan secara damai.
-    - Cetusan rasa setia kawan dan kebangsaan bangsa-bangsa Asia Afrika untuk menggalang persatuan.
-    -  Penjelmaan kebangkitan kembali bangsa-bangsa di Asia dan Afrika.
-    -  Pendorong bagi perjuangan kemerdekaan bangsa di dunia pada umumnya serta di Asia dan Afrika khususnya.
-    -  Memberikan pengaruh yang besar terhadap perjuangan bangsa-bangsa di Asia dan Afrika dalam mencapai kemerdekaannya.
-    -  Banyak negara-negara Asia-Afrika yang merdeka kemudian masuk menjadi anggota PBB.

Selain membawa pengaruh bagi solidaritas dan perjuangan kemerdekaan bangsa di Asia dan Afrika, Konferensi Asia Afrika juga menimbulkan dampak yang penting dalam perkembangan dunia pada umumnya. Pengaruh atau dampak itu, antara lain sebagai berikut.
-     - Konferensi Asia Afrika mampu menjadi penengah dua blok yang saling berseteru sehingga dapat mengurangi ketegangan/détenteakibat Perang Dingin dan mencegah terjadinya perang terbuka.
-      - Gagasan Konferensi Asia Afrika berkembang lebih luas lagi dan diwujudkan dalam Gerakan Non Blok.
-      -  Politik bebas aktif yang dijalankan Indonesia, India, Burma (Myanmar), dan Sri Lanka tampak mulai diikuti oleh negara-negara yang tidak bersedia masuk Blok Timur ataupun Blok Barat.
-       - Belanda cemas dalam menghadapi kelompok Asia Afrika di PBB sebab dalam Sidang Umum PBB, kelompok tersebut mendukung tuntutan Indonesia atas kembalinya Irian Barat ke pangkuan RI.
-       - Australia dan Amerika Serikat mulai berusaha menghapuskan diskriminasi ras di negaranya.
Pengaruh Konferensi Asia Afrika bagi Solidaritas, Indonesia, dan Perjuangan Kemerdekaan Bangsa di Asia dan Afrika
1. Berkurangnya ketegangan dan bahaya pecahnya peperangan yang bersumberdari persengketaan masalah Taiwan antara RRC dengan Amerika Serikat.

2. Perjuangan bangsa-bangsa Asia-Afrika untuk mencapai kemerdekaan semakinmeningkat. Hal ini tampak dengan meningkatnya jumlah negara-negara Asia-Afrika yang merdeka setelah tahun 1955.
3. Politik luar negeri bebas aktif yang dijalankan Indonesia, India, Birma, danSrilangka mulai diikuti negara-negara lain yang tidak masuk Blok Barat maupun Blok Timur.