Friday 6 November 2015

Mengenai Peraturan (RTRW) Kota Jakarta

Tak Punya Ruang Terbuka Hijau, Daerah Dilarang Bangun Mal



Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk mewajibkan setiap kota di Indonesia memiliki ruang terbuka hijau. Sebab itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan jika suatu kota belum memiliki ruang terbuka hijau maka pemerintahnya dilarang untuk membangun pusat perbelanjaan atau mal.

‎"Harus kita dorong, kalau ada lahan di tengah kota didorong dia sebagai ruang terbuka hijau, kalau mau dipakai yang lain kita tidak beri izin, kan gampang," kata Ferry di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (5/6/2015).

Ferry mencontohkan, ruang terbuka hijau berupa alun-alun yang saat ini rata-rata dimiliki kota di Indonesia. Dia menganjurkan kepada pemerintah daerah untuk tidak mengalihkan fungsi alun-alun menjadi pusat keramaian tanpa ada lahan hijau.

Upaya mendorong keberadaan ruang terbuka hijau tersebut, Ferry mengaku tidak mensyaratkan secara khusus seberapa luas ruang terbuka hijau yang harus tersedia di setiap kota.

"‎Tidak ada minimal, karena kalau keluasan harus realistis juga, kalau kita syaratkan misalnya harus ada 2 hektare, tiba-tiba hanya ada 1,8 hektare, itu kan tidak cukup, ya sudah mereka bikin mal, kan bisa begitu akal orang," tegas dia.

Dia mengaku akan lebih memperhatikan pembangunan di setiap kota, di mana ruang terbuka hijau akan lebih diutamakan daripada pembangunan pusat-pusat perbelanjaan. 

Ruang terbuka hijau adalah ruang yang sangat penting bagi sebuah komoditas masyarakat dimana masyarakat perlu adanya penyegaran dan udara yang sehat. oleh karena itu, saya setuju dengan wacana Bapak Jokowi bahwa beliau mementingkan ruang terbuka hijau daripada bangunan komersial.

http://bisnis.liputan6.com/read/2246030/tak-punya-ruang-terbuka-hijau-daerah-dilarang-bangun-mal

No comments:

Post a Comment