Wednesday 10 June 2015

IDENTITAS NASIONAL
Identitas Nasional secara etimologi terdiri dari dua kata. Identitas berasal dari kata Identity yang berarti ciri-ciri, atau tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang yang membedakannya dari orang lain. Dan kata nasional berarti bersifat kebangsaan merujuk kepada persekutuan kelompok hidup manusia yangdiikat oleh kesamaan-kesamaan ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya.Identitas nasional adalah ciri atau jati diri suatu bangsa yang melekat berfungsimembedakan suatu bangsa dengan bangsa lainnya(kompasiana) Identitas nasional bersifat buatan dan sekunder. Bersifat buatan karenaidentitas nasional dibentuk dan dibuat oleh masyarakat yang bermufakatmenentukan identitas mereka sebagai sebuah Negara. Bersifat sekunder karenaidentitas nasional lahir belakangan setelah identitas kesukuan yang memangdimiliki sejak lahir

Pengertian identitas, sebenarnya pertama kali muncul dari para pakar psikologi.Manusia sebagai individu sulit dipahami jika terlepas dari manusialainnya. Oleh karena itu, manusia dalam berinteraksi dengan individu lainnyamemliki suatu sifat, kebiasaan atau tingkah laku yang membedakannya denganmanusia yang lain. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilahidentitas adalah seluruh atau totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis dansosiologis yang mendasari tingkah laku individu(Ismaun,1991). Oleh karena itu,identitas tercemin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungannyadengan manusia. Sehingga pengertian identitas nasional merujuk kepada seluruhtotalitas masyarakat bangsa itu sendiri yang merupakan persekutuan individuyang secara bersama-sama menetap disuatu tempat.

Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
Agama: Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.

Kebudayaan : Adalah  pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa : merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
Ø  Sumber Identitas Nasional Bangsa Indonesia :
1.      Dasar-dasar Negara
 Dasar negara yang merupakan key yang menyatukan bangsa Indonesia yang beragam-ragam merupakan kesepakatan bersama yang menyatukan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, dasar yang melandasi negara adalah merupakan identitas nasional. Indonesia sebagai negara yang berdaulat memiliki landasan fundamental yaitu Pancasila yang merupakan tujuan, dan pedoman dalam berbangsa dan bertanah air di Indonesia, serta kunci dasar pemersatu bangsa Indonesia. Landasan fundamental ini merupakan nilai-nilai dasar kehidupan bagi bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia merupakan negara demokrasi yang dalam pemerintahannya menganut sistem presidensiil, dan Pancasila ini merupakan jiwa dari demokrasi.

2.      Wilayah dan Kondisi Geografis
 Wilayah yang terbentang antara 6 derajat garis lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia/Oceania diakui kedaulatannya oleh Belanda sendiri dan dunia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bersatu. Untuk mencapai semua itu, bangsa ini mengalami perjalanan yang cukup panjang dan berat hingga akhirnya saat ini, wilayah Indonesia dapat terlihat seperti pada peta berikut : Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17.508 pulau. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi1.9 juta mil persegi dengan lima pulau besar di Indonesia adalah : Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia) dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan Papua dengan luas 421.981 km persegi.


3.      Politik Indonesia
 Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila. Segala sesuatu di Indonesia diatur dan dimusyawarahkan secara mufakat, hikmat dan kebijaksanaan. Perpolitikan di Indonesia berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Politik luar negeri Indonesia seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 adalah poltik bebas aktif. Yang artinya Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki konsep politik luar negeri yang tidak terikat oleh negara manapun di dunia. Artinya, Indonesia berhak menentukan sikapnya sendiri dalam perpolitikan di dunia yang bebas aktif dan bertujuan untuk menjaga keamanan dunia. Serta Indonesia mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan asing.

4.      Ideologi dan Agama
Seperti yang di atur dalam UUD 1945, bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan beragama di dalam kehidupan warga negara Indonesia.  Hak dalam hidup beragama di Indonesia dilindungi oleh negara. Penduduk di Indonesia secara garis besar merupakan penganut dari lima agama di antara lain islam, budha, hindu, katolik dan protestan serta penganut kepercayaan lainnya seperti kong fu tsu. Mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama islam dan selebihnya adalah penganut agama budha, hindu, katolik dan protestan serta aliran kepercayaan. Dalam berideologi, masyarakat Indonesia berhak untuk memiliki ideologi dan pandangan hidup. Akan tetapi, ideolgi bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang merupakan kunci pemersatu bangsa Indonesia.

5.      Ekonomi
Perekonomian bangsa Indonesia seperti diatur dalam UUD 1945 adalah ekonomi yang bersifat kerakyatan. Kekayaan alam dan segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh negara untuk sebesar-besarnya digunakan demi mensejahterakan seluruh penduduk Indonesia. Dalam perekonomiannya, dalam negara Indonesia terdapat tiga bentuk badan usaha yaitu Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Miliki Swasta (BUMS) dan Koperasi. Jadi, bangsa Indonesia memiliki azas perokonomian yang untuk kekayaan alam dan menyangkut hidup orang banyak diatur oleh negara sedangkan bidang lainnya dijalankan oleh swasta dan koperasi.

6.      Pertahanan Keamanan
 Ciri khas dari bangsa Indonesia dalam bidang ini adalah bahwa, pertahanan di Indonesia adalah pertahanan rakyat semesta atau dikenal Hankamrata. Pertahanan di Indonesia bersifat menyeluruh bagi masyarakat Indonesia. Apabila salah satu wilayah Indonesia diserang, maka seluruh masyarak di Indonesia lah yang akan mengamankan dan mempertahankannya.

Ø  Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional

            Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilikisejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia.Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip -prinsip  dasar Filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa, yang diangkat dari filsafathidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia , yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. 
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsaIndonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Dasar-dasar pembentukannasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antaralain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908,kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasisejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945, yangkemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh karena ituakar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus jugamerupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembangdalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.

Sumber:
http://www.academia.edu/7011989/Kewarganegaraan_Identitas_Nasional_

No comments:

Post a Comment