BAB IV
PELESTARIAN MUSEUM FATAHILLAH
4.1. Kerusakan Fisik
Kerusakan ini disebabkan oleh faktor
alam seperti air hujan, angin dan panasnya matahari. kerusakan yang disebabkan
oleh faktor ini sehingga mengakibatkan tampak rapuh dan kusam. Selain itu
komponen bahan bangunan dari kayu seperti pintu kayu, jendela, dan sebagainya
juga rusak akibat faktor ini. Kerusakan juga terjadi pada landscape bangunan
dan saat ini sedang mengalami proses perbaikan dengan melakukan penggantian
batu cable stone jalan dengan yang lebih baik.
4.2. Kerusakan Mekanis
Kerusakan ini disebabkan faktor
konstruksi dan struktur bangunan itu sendiri maupun faktor dari luar.
Kegiatan Konservasi yang harus
dilakukan adalah kegiatan yang sama dengan kegiatan yang sudah dilakukan oleh
pemerintah saat ini salah satunya adalah :
• Dan juga pemerintah selaku pemilik
bangunan sedang memperbaiki dinding dan dan lantai yang sudah rusak seperti
melalukan pengecetan ulang pada lantai kayu dan memperbaiki dinding yang sudah
rusak maka dari itu bangunan museum Fatahillah saat ini tidak dapat digunakan
untuk berkunjung.
• Melakukan sosialisasi terhadap
pedagang - pedagang kaki lima yang memakai lapak disana untuk berjualan agar
membersihkan sampah-sampah yang ditimbulkan dari usahanya. Dan menambah
fasilitas-fasilitas seperti sepeda ontel yang dapat disewa.
Pengecetan Museum Fatahillah
4.3. Tindakan Revitalisasi
Tahap konservasi dan renovasi sudah
berjalan sejak tanggal 14 Oktober 2014 lalu, yang diinstruksikan oleh Gubernur
Jakarta saat ini yaitu Pak Basuki Tahaja Purnama yang melakukan konsolidasi dan
bekerjasama dengan pihak swasta dan akibat dari perbaikan untuk sementara
ditutup bagi pengunjung. Kepala Museum Fatahillah, Enny Prihatini mengatakan
biaya untuk kegiatan konservasi dan renovasi museum mencapai Rp 20 miliar.
Diperkirakan proses konservasi dan renovasi museum ini akan rampung pada bulan
Januari 2015. Museum Sejarah Jakarta ditutup sementara untuk menjalani
konservasi dan baru dibuka kembali tanggal 5 Februari 2015. Secara sekilas
tampak tidak ada yang berubah, namun ketika Anda masuk ke dalam maka Anda akan
melihat bedanya.
Tindakan Konservasi yang dipilih
adalah revitalisasi. Dimana kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pemerintah
pada bulan Oktober 2014 - Januari 2015. Tindakan-tindakan yang demikian
sebenarnya sudah meralisasikan pada 10 Januari 1972 oleh Ali Sadikin (selaku
Gubernur DKI Jakarta kala itu). Namun kegiatan tersebut terhambat 20 tahun
karena dinilai perlu untuk menetapkan pengaturan benda-benda cagar budaya
dengan mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
(BCB) yang setahun kemudian direalisasikan oleh Pemda DKI Jakarta dengan
mengeluarkan SK Gubernur No.Cb. 475 Tahun 1993 yang isinya menetapkan
Bangunan-Banguan Bersejarah dan Monumen di DKI Jakarta dilindungi sebagai
bangunan cagar budaya (BCB) oleh pemerintah.
Tindakan revitalisasi yang dilakukan
karena akibat dari faktor usia dari bangunan secara fisik maupun mekanis. Hal
yang dilakukan agar tidak merubah citra dari bangunan tetapi dapat memperbaiki
bangunan adalah tindakan yang tepat untuk memperbaiki kondisi meseum
fatahillah.
sumber :
https://id-id.facebook.com/notes/wisata-kota-tua-jakarta/sejarah-perkembangan-kota-tua-jakarta/162059553809933
http://www.indonesiakaya.com/kanal/detail/museum-fatahillah-belajar-sejarah-jakarta-di-pusat-batavia-lama
http://bernadus-eric.blogspot.com/2012/05/konservasi-arsitektur.html
http://museumsejarahjakarta.org/
http://idtesis.com/potensi-museum-fatahillah-sebagai-wisata-sejarah-di-jakarta/
No comments:
Post a Comment