Wednesday, 7 June 2017

Konservasi Arsitektur



BAB IV

PELESTARIAN MUSEUM FATAHILLAH



4.1. Kerusakan Fisik

Kerusakan ini disebabkan oleh faktor alam seperti air hujan, angin dan panasnya matahari. kerusakan yang disebabkan oleh faktor ini sehingga mengakibatkan tampak rapuh dan kusam. Selain itu komponen bahan bangunan dari kayu seperti pintu kayu, jendela, dan sebagainya juga rusak akibat faktor ini. Kerusakan juga terjadi pada landscape bangunan dan saat ini sedang mengalami proses perbaikan dengan melakukan penggantian batu cable stone jalan dengan yang lebih baik.


4.2. Kerusakan Mekanis

Kerusakan ini disebabkan faktor konstruksi dan struktur bangunan itu sendiri maupun faktor dari luar.

Kegiatan Konservasi yang harus dilakukan adalah kegiatan yang sama dengan kegiatan yang sudah dilakukan oleh pemerintah saat ini salah satunya adalah :

• Dan juga pemerintah selaku pemilik bangunan sedang memperbaiki dinding dan dan lantai yang sudah rusak seperti melalukan pengecetan ulang pada lantai kayu dan memperbaiki dinding yang sudah rusak maka dari itu bangunan museum Fatahillah saat ini tidak dapat digunakan untuk berkunjung.
• Melakukan sosialisasi terhadap pedagang - pedagang kaki lima yang memakai lapak disana untuk berjualan agar membersihkan sampah-sampah yang ditimbulkan dari usahanya. Dan menambah fasilitas-fasilitas seperti sepeda ontel yang dapat disewa.






Pengecetan Museum Fatahillah


4.3. Tindakan Revitalisasi

Tahap konservasi dan renovasi sudah berjalan sejak tanggal 14 Oktober 2014 lalu, yang diinstruksikan oleh Gubernur Jakarta saat ini yaitu Pak Basuki Tahaja Purnama yang melakukan konsolidasi dan bekerjasama dengan pihak swasta dan akibat dari perbaikan untuk sementara ditutup bagi pengunjung. Kepala Museum Fatahillah, Enny Prihatini mengatakan biaya untuk kegiatan konservasi dan renovasi museum mencapai Rp 20 miliar. Diperkirakan proses konservasi dan renovasi museum ini akan rampung pada bulan Januari 2015. Museum Sejarah Jakarta ditutup sementara untuk menjalani konservasi dan baru dibuka kembali tanggal 5 Februari 2015. Secara sekilas tampak tidak ada yang berubah, namun ketika Anda masuk ke dalam maka Anda akan melihat bedanya.

Tindakan Konservasi yang dipilih adalah revitalisasi. Dimana kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pemerintah pada bulan Oktober 2014 - Januari 2015. Tindakan-tindakan yang demikian sebenarnya sudah meralisasikan pada 10 Januari 1972 oleh Ali Sadikin (selaku Gubernur DKI Jakarta kala itu). Namun kegiatan tersebut terhambat 20 tahun karena dinilai perlu untuk menetapkan pengaturan benda-benda cagar budaya dengan mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) yang setahun kemudian direalisasikan oleh Pemda DKI Jakarta dengan mengeluarkan SK Gubernur No.Cb. 475 Tahun 1993 yang isinya menetapkan Bangunan-Banguan Bersejarah dan Monumen di DKI Jakarta dilindungi sebagai bangunan cagar budaya (BCB) oleh pemerintah.

Tindakan revitalisasi yang dilakukan karena akibat dari faktor usia dari bangunan secara fisik maupun mekanis. Hal yang dilakukan agar tidak merubah citra dari bangunan tetapi dapat memperbaiki bangunan adalah tindakan yang tepat untuk memperbaiki kondisi meseum fatahillah.


sumber :


https://id-id.facebook.com/notes/wisata-kota-tua-jakarta/sejarah-perkembangan-kota-tua-jakarta/162059553809933 
http://www.indonesiakaya.com/kanal/detail/museum-fatahillah-belajar-sejarah-jakarta-di-pusat-batavia-lama
http://bernadus-eric.blogspot.com/2012/05/konservasi-arsitektur.html
http://museumsejarahjakarta.org/
http://idtesis.com/potensi-museum-fatahillah-sebagai-wisata-sejarah-di-jakarta/


No comments:

Post a Comment