IDENTITAS NASIONAL
Identitas Nasional secara
etimologi terdiri dari dua kata. Identitas berasal dari kata Identity
yang berarti ciri-ciri, atau tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang yang membedakannya dari orang lain. Dan kata nasional
berarti bersifat kebangsaan merujuk kepada persekutuan kelompok hidup
manusia yangdiikat oleh kesamaan-kesamaan ras, agama, budaya, bahasa dan
sebagainya.Identitas nasional adalah ciri atau jati diri suatu bangsa yang
melekat berfungsimembedakan suatu bangsa dengan bangsa lainnya(kompasiana) Identitas nasional bersifat buatan dan
sekunder. Bersifat buatan karenaidentitas nasional dibentuk dan dibuat oleh
masyarakat yang bermufakatmenentukan identitas mereka sebagai sebuah Negara. Bersifat sekunder karenaidentitas nasional lahir belakangan setelah
identitas kesukuan yang memangdimiliki sejak lahir
Pengertian identitas, sebenarnya
pertama kali muncul dari para pakar psikologi.Manusia sebagai individu
sulit dipahami jika terlepas dari manusialainnya. Oleh karena itu, manusia
dalam berinteraksi dengan individu lainnyamemliki suatu sifat, kebiasaan atau
tingkah laku yang membedakannya denganmanusia yang lain. Namun demikian pada
umumnya pengertian atau istilahidentitas adalah seluruh atau totalitas dari
faktor-faktor biologis, psikologis dansosiologis yang mendasari tingkah laku
individu(Ismaun,1991). Oleh karena itu,identitas tercemin pada keseluruhan
tingkah laku seseorang dalam hubungannyadengan manusia. Sehingga
pengertian identitas nasional merujuk kepada seluruhtotalitas
masyarakat bangsa itu sendiri yang merupakan
persekutuan individuyang secara bersama-sama menetap disuatu tempat.
Unsur-unsur
pembentuk identitas yaitu:
Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat
askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis
kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis
dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
Agama:
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh
dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha
dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama
resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah
agama resmi negara dihapuskan.
Kebudayaan :
Adalah pengetahuan manusia sebagai
makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa :
merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai
system perlambang yang secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia
dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat
dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut : Identitas
Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan
Ideologi Negara Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata
perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu
Kebangsaan “Indonesia Raya”. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan
(Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri
yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional
Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas
nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas
nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai
berikut:
Ø Sumber Identitas Nasional
Bangsa Indonesia :
1.
Dasar-dasar
Negara
Dasar negara yang merupakan key yang
menyatukan bangsa Indonesia yang beragam-ragam merupakan kesepakatan bersama
yang menyatukan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, dasar yang melandasi negara
adalah merupakan identitas nasional. Indonesia sebagai negara yang berdaulat
memiliki landasan fundamental yaitu Pancasila yang merupakan tujuan, dan
pedoman dalam berbangsa dan bertanah air di Indonesia, serta kunci dasar
pemersatu bangsa Indonesia. Landasan fundamental ini merupakan nilai-nilai
dasar kehidupan bagi bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa
lain di dunia. Indonesia merupakan negara demokrasi yang dalam pemerintahannya
menganut sistem presidensiil, dan Pancasila ini merupakan jiwa dari demokrasi.
2.
Wilayah
dan Kondisi Geografis
Wilayah yang terbentang antara 6 derajat garis
lintang utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat
sampai 141 derajat garis bujur timur serta terletak antara dua benua yaitu
benua Asia dan Australia/Oceania diakui kedaulatannya oleh Belanda sendiri dan
dunia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat dan
bersatu. Untuk mencapai semua itu, bangsa ini mengalami perjalanan yang cukup
panjang dan berat hingga akhirnya saat ini, wilayah Indonesia dapat terlihat
seperti pada peta berikut : Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia
yang mempunyai 17.508 pulau. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil
antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau
itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi1.9 juta mil persegi dengan lima
pulau besar di Indonesia adalah : Sumatera dengan luas 473.606 km persegi, Jawa
dengan luas 132.107 km persegi, Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia)
dengan luas 539.460 km persegi, Sulawesi dengan luas 189.216 km persegi, dan
Papua dengan luas 421.981 km persegi.
3.
Politik
Indonesia
Indonesia adalah negara demokrasi Pancasila.
Segala sesuatu di Indonesia diatur dan dimusyawarahkan secara mufakat, hikmat
dan kebijaksanaan. Perpolitikan di Indonesia berlandaskan nilai-nilai
Pancasila. Seperti juga di negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di
Indonesia didasarkan pada Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif
dan yudikatif. Politik luar negeri Indonesia seperti tertuang dalam pembukaan
UUD 1945 adalah poltik bebas aktif. Yang artinya Indonesia sebagai negara
berdaulat memiliki konsep politik luar negeri yang tidak terikat oleh negara
manapun di dunia. Artinya, Indonesia berhak menentukan sikapnya sendiri dalam
perpolitikan di dunia yang bebas aktif dan bertujuan untuk menjaga keamanan
dunia. Serta Indonesia mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan
asing.
4.
Ideologi
dan Agama
Seperti yang di atur dalam UUD 1945,
bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan beragama di dalam kehidupan warga
negara Indonesia. Hak dalam hidup beragama
di Indonesia dilindungi oleh negara. Penduduk di Indonesia secara garis besar
merupakan penganut dari lima agama di antara lain islam, budha, hindu, katolik
dan protestan serta penganut kepercayaan lainnya seperti kong fu tsu. Mayoritas
penduduk Indonesia adalah beragama islam dan selebihnya adalah penganut agama
budha, hindu, katolik dan protestan serta aliran kepercayaan. Dalam
berideologi, masyarakat Indonesia berhak untuk memiliki ideologi dan pandangan
hidup. Akan tetapi, ideolgi bangsa Indonesia tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai Pancasila yang merupakan kunci pemersatu bangsa Indonesia.
5.
Ekonomi
Perekonomian bangsa Indonesia seperti
diatur dalam UUD 1945 adalah ekonomi yang bersifat kerakyatan. Kekayaan alam
dan segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh negara
untuk sebesar-besarnya digunakan demi mensejahterakan seluruh penduduk
Indonesia. Dalam perekonomiannya, dalam negara Indonesia terdapat tiga bentuk
badan usaha yaitu Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Miliki Swasta
(BUMS) dan Koperasi. Jadi, bangsa Indonesia memiliki azas perokonomian yang
untuk kekayaan alam dan menyangkut hidup orang banyak diatur oleh negara
sedangkan bidang lainnya dijalankan oleh swasta dan koperasi.
6.
Pertahanan
Keamanan
Ciri khas dari bangsa Indonesia dalam bidang
ini adalah bahwa, pertahanan di Indonesia adalah pertahanan rakyat semesta atau
dikenal Hankamrata. Pertahanan di Indonesia bersifat menyeluruh bagi masyarakat
Indonesia. Apabila salah satu wilayah Indonesia diserang, maka seluruh masyarak
di Indonesia lah yang akan mengamankan dan mempertahankannya.
Ø Pancasila
sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa
Indonesia sebagai salah satu
bangsa dari masyarakat internasional, memilikisejarah serta prinsip
dalam
hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia.Tatkala bangsa
Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,
diletakkanlah prinsip
-prinsip
dasar Filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa
dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri
bangsa, yang diangkat dari filsafathidup atau pandangan hidup bangsa
Indonesia
, yang kemudian diabstraksikan menjadi
suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam
Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,Kerakyatan serta
Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh
bangsaIndonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Dasar-dasar
pembentukannasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan
bangsa, antaralain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan
nasional pada tahun 1908,kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun
1928. Akhirnya titik kulminasisejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk
menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara
Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945, yangkemudian diproklamasikan
sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh karena ituakar-akar
nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus
jugamerupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan
berkembangdalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.
Sumber:
http://www.academia.edu/7011989/Kewarganegaraan_Identitas_Nasional_
No comments:
Post a Comment