Tuesday 17 March 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB I


A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

          Perjalanan panjang sejarah bangsah indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian di lanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tutunan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

     Semangat perjuang bangsa yang telah ditujukan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut ditunjukan dengan keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkoban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia.
     Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
   Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa pada masa pernag fisik.Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

B. Kompetensi yang Diharapkan
  Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.)Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.)Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.)Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.)Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.)Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.


C. Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara

A. Negara

a.)  Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

b.) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

Teori Terbentuknya Negara.

a.)Teori Hukum Alam.Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles
Kondisi Alam Tumbuhnya Manusia Berkembangnya Negara.

b.)Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c.)Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manisua pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Prosoes Terbentuknya Negara di Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan 9fusi0, pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya

Unsur Negara
a.)      Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal in unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.)      Bersifat Deklaratif. Sifat ini di tunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara "de jure" maupun "de facto", dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB

Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).


B. Bangsa

   Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.


D. Hak dan Kewajiban

A. Pengertian  Hak

  Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

    Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 menncakup:
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26).
- Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintah (pasal 27 ayat 1).
- Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Hak bela negara (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup (pasal 28A).
- Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat  1 ).
- Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2).
- Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1).
- Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2).
- Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1 ).
- Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3).
- Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4).
- Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkan serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1).
- Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2).
- Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 2).
- Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F).
- Hak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1).
- Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia(pasal 28 G ayat 2).
- Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2).
- Hak hidup sejahtera lahr dan batin (pasal 28 H ayat 1).
- Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2).
- Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3).
- Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4).
- Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1).
- Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1).
- Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2).
- Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 2).
- Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28).
- Hak atas kebebasan beragama (pasal 29).
- Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1).
- Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1).
B. Pengertian Kewajiban
     Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
E. Hak Asasi Manusia (HAM)

   Hak asasi adalah hak hak dasar yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya. Hak untuk hidup, hak untuk mendapat kebebasan, hak milik dan hak yang lain merupan hak asasi manusia. Hak asasi manusia hakikatnya merupakan murni dari pemberian tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang lainnya.

Di dalam mukadima Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
  1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia,
  2. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani manusia dan bahwa kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
  3. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
  4. Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
  5. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, martabat penghargaan terhadap ,manusia baik laki-laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
  6. Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
  7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
F. Demokrasi

1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
 Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintah Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinyapemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
3.Klasifikasi Sistem Pemerintahan
            Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam yaitu :
-          Sistem pemerintah diktator (borjuis dan proletar).
-          Sistem pemerintahan parlementer.
-          Sistem pemerintahan presidential.
-          Sistem pemerintahan campuran.