Menurut keterangan dari beberapa sumber, melengkungnya gelagar tersebut terjadi sesaat setelah dilakukan pengecoran. Jika keterangan ini memang benar, berarti pihak kontraktor tidak memperhitungkan / mengantisipasi kondisi tanah dasar sungai yang dijadikan dasar untuk mendirikan stelling/bekisting jembatan tersebut, sehingga bekisting tersebut tidak mampu menahan berat beton sebelum beton tersebut mampu menahan beban dirinya sendiri
Mengambil contoh kasus di atas, sesuai dengan peraturan yang dibuat pemerintah tentang kegagalan konstruksi yaitu Peraturan Pemerintah RI No.29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.
Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.
sumber:
http://triantomedia.blogspot.co.id/2010/12/kegagalan-konstruksi-jembatan-sungai.htmlhttps://ronymedia.wordpress.com/2010/06/23/sanksi-kegagalan-pekerjaan-konstruksi/