Sunday, 24 January 2016

kegagalan konstruksi jembatan sungai liong bengkalis



Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Liong bernilai Milyaran Rupiah di Kabupaten Bengkalis amburadul.  Pihak Kontraktorpun dibikin pusing tujuh keliling melihat kondisi gelagar Jembatan melengkung dan retak-retak.  Padahal kontraktor pelaksana merupakan perusahaan BUMN yang jelas sudah punya banyak pengalaman mengerjaan perkerjaan tersebut.  
Menurut keterangan dari beberapa sumber, melengkungnya gelagar tersebut terjadi sesaat setelah dilakukan pengecoran.  Jika keterangan ini memang benar, berarti pihak kontraktor tidak memperhitungkan / mengantisipasi kondisi tanah dasar sungai yang dijadikan dasar untuk mendirikan stelling/bekisting jembatan tersebut, sehingga bekisting tersebut tidak mampu menahan berat beton sebelum beton tersebut mampu menahan beban dirinya sendiri
         Mengambil contoh kasus di atas, sesuai dengan peraturan yang dibuat pemerintah tentang kegagalan konstruksi yaitu Peraturan Pemerintah RI No.29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.           
      Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.
      Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan  atau Pengguna Jasa  setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi.

sumber:
http://triantomedia.blogspot.co.id/2010/12/kegagalan-konstruksi-jembatan-sungai.html
https://ronymedia.wordpress.com/2010/06/23/sanksi-kegagalan-pekerjaan-konstruksi/

Runtuhnya Rukan Cendrawasih, Samarinda (Juni 2014)


Bangunan rumah kantor (Rukan) tiga lantai yang terletak di kompleks Cendrawasih Permai, Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur runtuh pada tanggal 3 Juni 2014 saat masih dalam proses pengerjaan yang menyebabkan 12 pekerjanya tewas. Bangunan ini memiliki lebar 25 m dan panjang 100 m dengan biaya konstruksi senilai kurang lebih 15 Milyar rupiah.
Hal yang mempengaruhi robohnya bangunan ini ialah kegagalan Struktur Utama. Struktur utama yang dimaksud adalah balok- kolom. Hal ini didasarkan fakta bahwa pekerja sempat diminta untuk mengecek kolom yang retak di lantai 2. Meskipun tidak ada data detail mengenai dimensi dan lokasi keretakan akan tetapi hal ini seharusnya telah menjadi indikasi awal bahwa ada masalah dengan struktur yang sedang dibangun. Kegagalan kolom ini sendiri diduga karena adanya deviasi antara perencanaan dan pelaksanaan dimana kontraktor mengurangi dimensi kolom dan jumlah tulangan yang dipakai.
Padahal, sudah terdapat undang-undang yang mengatur tentang kegagalan konstruksi yang terjadi di Indonesia. UU tersebut adalah UU RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pada bab IV memuat tentang kegagalan konstruksi, bunyi pasal 25. pada ayat 1, Pengguna jasa konstruksi dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Ayat.2, Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat.1 ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ayat.3, Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat.2 ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli.
Dalam kasus ini juga dapat dimasukkan ke dalam Pasal 26, ayat.1, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. Ayat.2, Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi.

sumber:

http://jiwapamungkas.blogspot.co.id/2015/01/kasus-kegagalan-konstruksi-di-indonesia.html
https://ronymedia.wordpress.com/2010/06/23/sanksi-kegagalan-pekerjaan-konstruksi/